Kejutan Besar di MK: Siapa Calon Pemimpin Baru Ketua MK, Pengganti Paman Usman

Gedung mk
Sumber :
  • Sumber: presiden.go.id

Putusan ini dikeluarkan oleh MKMK, yang menyatakan bahwa Anwar melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Anwar dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Putusan ini menghendaki ketidakpartisan dan kepatuhan terhadap prinsip etika dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. 

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan etik pada tanggal 7 November 2023.

Pemilihan pimpinan baru MK akan menjadi perhatian penting dalam menentukan arah MK ke depan dan menjaga independensi lembaga tersebut.