Kejutan Besar di MK: Siapa Calon Pemimpin Baru Ketua MK, Pengganti Paman Usman

Gedung mk
Sumber :
  • Sumber: presiden.go.id

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan menggelar pemilihan pimpinan baru setelah hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengumumkan bahwa pemilihan pimpinan baru akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pada Kamis, 9 November 2023, pukul 09.00 WIB.

Proses pemilihan akan mengikuti prosedur yang diatur dalam PMK tersebut, dimulai dengan upaya untuk musyawarah mufakat. 

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, akan dilakukan pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir akan melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. 

Jika hakim melingkari lebih dari satu nama, suara dianggap tidak sah. Hasil pemungutan suara akan menentukan Ketua MK terpilih.

Perlu dicatat bahwa pemilihan pimpinan MK ini mencuat setelah Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan ini dikeluarkan oleh MKMK, yang menyatakan bahwa Anwar melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Anwar dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Putusan ini menghendaki ketidakpartisan dan kepatuhan terhadap prinsip etika dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. 

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan etik pada tanggal 7 November 2023.

Pemilihan pimpinan baru MK akan menjadi perhatian penting dalam menentukan arah MK ke depan dan menjaga independensi lembaga tersebut.