Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai

Oknum DPRD Depok, Rudy Kurniawan terdakwa cabul
Oknum DPRD Depok, Rudy Kurniawan terdakwa cabul
Sumber :
  • Istimewa

Undang-Undang tersebut telah secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengutuk dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Tuani mengatakan, bahwa konvensi ini secara eksplisit mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, cepat, dan tanpa penundaan guna mencegah, menghapus, serta tidak melakukan praktik-praktik diskriminatif.

Sekaligus, menjamin bahwa seluruh pejabat dan lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut. 

"Oleh karena itu, pengabaian perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus ini merupakan cerminan kegagalan negara dalam memenuhi amanat CEDAW, khususnya dalam memastikan non-diskriminasi dan perlindungan menyeluruh bagi perempuan," katanya. 

Tuani menegaskan, bahwa pengabaian dalam menjamin perlindungan korban juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Undang-Undang itu secara tegas menyatakan bahwa setiap korban berhak atas perlindungan menyeluruh, akses terhadap keadilan, pemulihan yang layak, serta terbebas dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman dalam proses hukum," katanya. 

Atas hal tersebut Jaringan Masyarakat Sipil mendesak : 

1. Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan evakuasi korban dari lingkungan pelaku. 

Serta melaksanakan pertemuan pendahuluan dengan korban untuk  mengidentifikasi kebutuhan perlindungan dan pemulihan, sesuai dengan kewajiban hukum dan etika profesi.