Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai

- Istimewa
Sebab, hingga saat ini korban masih berada dalam penguasaan keluarga pelaku.
Menurut JMS, kondisi ini sangat berisiko terhadap keamanan dan psikologis korban, dan menunjukkan kegagalan dalam perlindungan yang semestinya diberikan oleh negara.
"Kami menilai bahwa aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum, telah gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi korban."
Padahal, lanjut JMS, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan adanya pertemuan pendahuluan antara jaksa dan korban untuk mengidentifikasi kebutuhan mereka seperti rumah aman.
Kemudian pendampingan psikologis, serta bentuk pemulihan lain yang menjadi ranah kerja UPTD PPA Depok dan LPSK.
"Namun, dalam kasus ini, kewajiban vital tersebut tidak terlaksana," katanya.
Lebih jauh, pertemuan pendahuluan menjadi krusial mengingat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian telah berlangsung lama.
Korban perlu difasilitasi untuk membaca ulang dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat penyidikan agar dapat mempersiapkan diri menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan saksi dengan lebih baik.
"Ini penting agar proses persidangan berjalan secara adil dan tidak membebani korban lebih lanjut secara mental maupun hukum."