Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik

- instagram@sultanmelvin9
Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan akan menempuh jalur hukum bila terbukti bahwa Pulau Pengikik secara historis dan administratif adalah milik Kalbar. Hal ini sejalan dengan prinsip uti possidetis juris, yakni pengakuan batas administratif saat negara merdeka sebagai batas resmi wilayah.
Penutup
Pulau Pengikik adalah bagian tak terpisahkan dari Kalimantan Barat, baik dari sisi sejarah, hukum adat, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan batas wilayah harus tunduk pada UUD 1945, UU pembentukan provinsi, Permendagri, dan dokumen sah negara lainnya. Tidak boleh ada satu pun daerah yang menetapkan wilayah secara sepihak dengan berdasar pada dokumen warisan penjajahan.