Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik

Sultan Pontianak, Syarif Melvin,S.H
Sultan Pontianak, Syarif Melvin,S.H
Sumber :
  • instagram@sultanmelvin9

Dokumen Kolonial Telah Gugur dan Tidak Berlaku

 

Kontrak 1857 kehilangan kekuatan hukum setelah dibubarkannya Kesultanan Riau-Lingga oleh Belanda pada 1911, dan tidak memiliki posisi hukum dalam kerangka hukum positif Indonesia.

 

Cacat Wewenang dan Prosedural dalam Produk Perda Perda Bintan melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), serta bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2022, dan Permendagri No. 141 Tahun 2017.

 

Pulau Pengikik dalam Perspektif Historis dan Konstitusional

 

Pulau Pengikik secara historis merupakan bagian dari wilayah niaga dan yurisdiksi Kesultanan Pontianak, serta termasuk dalam Afdeeling Westerafdeeling van Borneo, sebelum bergabung dalam struktur Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) yang diakui dalam Protokol Hukum Internasional 21 Desember 1949 dan Pengakuan Kedaulatan RI 27 Desember 1949.