Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik
Selasa, 15 Juli 2025 - 08:35 WIB

Sumber :
- instagram@sultanmelvin9
Melvin menambahkan, ada Empat Pokok Permasalahan Hukum Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007:
Konflik dengan Prinsip Penegasan Wilayah Nasional
Penetapan batas wilayah tidak boleh merujuk pada dokumen kolonial seperti “onderhoorigheden” atau peta Hindia Belanda. Penunjukan Pulau Datok yang tidak disertai peta resmi dari BIG atau rujukan dalam UU dan Permendagri berpotensi cacat hukum.
Status Wilayah Tidak Bisa Diatur Sepihak oleh Perda
Dalam sistem otonomi daerah, penetapan batas wilayah lintas provinsi harus melalui mekanisme yang diatur Kemendagri, bukan oleh Perda kabupaten/kota secara sepihak.