Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik

Sultan Pontianak, Syarif Melvin,S.H
Sultan Pontianak, Syarif Melvin,S.H
Sumber :
  • instagram@sultanmelvin9

Melvin menambahkan, ada Empat Pokok Permasalahan Hukum Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007:

 

Konflik dengan Prinsip Penegasan Wilayah Nasional

 

Penetapan batas wilayah tidak boleh merujuk pada dokumen kolonial seperti “onderhoorigheden” atau peta Hindia Belanda. Penunjukan Pulau Datok yang tidak disertai peta resmi dari BIG atau rujukan dalam UU dan Permendagri berpotensi cacat hukum.

 

Status Wilayah Tidak Bisa Diatur Sepihak oleh Perda

 

Dalam sistem otonomi daerah, penetapan batas wilayah lintas provinsi harus melalui mekanisme yang diatur Kemendagri, bukan oleh Perda kabupaten/kota secara sepihak.