Jadi Sorotan, Ini Kata Jimly Asshiddiqie Soal Putusan MK Terkait batasan usia Capres Cawapres
- Istimewa
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.
Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan pengumuman putusan tersebut telah diumumkan secara resmi dan terbuka di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
Namun demikian, dibalik putusan tersebut masih menyisakan sebuah misteri dan pertanyaan banyak pihak, apakah putusan itu berpengaruh dengan putusan MK soal batasan usia Capres Cawapres atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan menegaskan bahwa aturan main untuk Pilpres 2024 telah final sehingga tak ada lagi peluang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terdampak oleh putusan MKMK soal pelanggaran etik hakim konstitusi.
Untuk itu, kata Jimly, pihaknya menghimbau seluruh pihak agar berfokus dalam Pilpres 2024 mendatang, sembari memusatkan perhatian untuk suksesnya pemilu.
“Mari fokus untuk ke depan. Jadi undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU, tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres,” ujar Jimly saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa 7 November 2023.
Lebih lanjut Jimly mengatakan, jika ketentuan batas usia capres-cawapres kembali diubah oleh putusan MK, maka hal itu akan berlaku pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2029.