MKMK Menyatakan Saldi Isra Tidak Melanggar Etika dengan Dissenting Opinion

Ketua mkmk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Meskipun dissenting opinion tersebut mengandung unsur emosional, MKMK menjelaskan bahwa hal ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik. 

MKMK menilai bahwa dissenting opinion merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan Mahkamah yang mencerminkan independensi personal hakim.

Putusan kontroversial ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun.

Keputusan ini diambil meskipun sembilan hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.

Dengan putusan MKMK ini, Saldi Isra dibebaskan dari tuduhan pelanggaran etika terkait dissenting opinion-nya, sementara isu-isu hukum yang terkait dengan putusan tersebut tetap menjadi perdebatan dalam masyarakat.