MKMK Menyatakan Saldi Isra Tidak Melanggar Etika dengan Dissenting Opinion

Ketua mkmk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan yang membebaskan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dari tuduhan pelanggaran etika terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diungkapkannya. 

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 7 November 2023, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dissenting opinion ini awalnya disampaikan oleh Saldi Isra terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden. 

MKMK menegaskan bahwa laporan terhadap Saldi Isra tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak diterima.

Wahiduddin Adams, anggota MKMK, menyatakan Berdasarkan pada temuan fakta dan hukum, Hakim Terlapor Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik karena materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra juga mengkritik bagaimana Ketua MK, Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi, terlibat dalam pengambilan keputusan yang kontroversial. 

Saldi mengungkapkan kebingungannya terhadap perubahan sikap Mahkamah yang terjadi dalam waktu singkat.

Meskipun dissenting opinion tersebut mengandung unsur emosional, MKMK menjelaskan bahwa hal ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik. 

MKMK menilai bahwa dissenting opinion merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan Mahkamah yang mencerminkan independensi personal hakim.

Putusan kontroversial ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun.

Keputusan ini diambil meskipun sembilan hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.

Dengan putusan MKMK ini, Saldi Isra dibebaskan dari tuduhan pelanggaran etika terkait dissenting opinion-nya, sementara isu-isu hukum yang terkait dengan putusan tersebut tetap menjadi perdebatan dalam masyarakat.