Teka-Teki Hak Angket MK, Masinton Pasaribu Menguji Batas, Hakim MK: Begini Jawaban Fakta Mengejutkan

Masinton pasar ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini sedang melakukan pertimbangan serius terkait rencana untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). 

Usulan ini pertama kali muncul oleh anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Masinton Pasaribu, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang beberapa pihak anggap memiliki unsur konflik kepentingan. 

Yang menjadi perhatian utama adalah terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dapat menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sekaligus ipar Ketua MK Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, dalam sebuah wawancara, menekankan pentingnya DPR RI mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjalani hak angket. 

Meskipun ia menegaskan perlunya mengikuti prosedur, ia juga mengingatkan agar tidak ada pemaksaan dalam pelaksanaannya. 

Manahan Sitompul juga menyoroti bahwa hak angket tidak boleh diciptakan secara semena-mena jika tidak ada prosedur yang jelas mengatur hal tersebut.

Masinton Pasaribu, anggota DPR RI yang mengajukan usulan hak angket, telah mendapatkan dukungan dari sebagian anggota Dewan. 

Dalam rapat paripurna, Masinton menjelaskan motivasinya, menganggap putusan MK sebagai langkah yang mengecewakan dan diduga terwarnai oleh nepotisme.

Saat ini, Majelis Kehormatan MK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan Anwar Usman sebagai terlapor yang paling banyak dituduh.

"Kita harus memahami prosedur-prosedur yang ada. Jika ada prosedur yang mengatur hak angket, maka itu harus dijalani sesuai dengan peraturan," ujar Manahan, dikutip Siapviva dari Kanal Youtube KompasTv, Kamis 2 November 2023.

Usulan hak angket ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memperjelas kontroversi di seputar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan akan mempengaruhi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR RI.

Posisi MK dan peran DPR RI dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan menjadi fokus utama dalam perkembangan ini.