Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

- iStock/Atstock Productions
Modus Skandal Politik di Brebes
Data yang dihimpun menyebutkan, diduga manipulasi suara dilakukan dengan instruksi langsung dari KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Angka-angka suara diubah, suara partai tertentu diperbesar, dan mereka yang bekerja sama disinyalir mendapat imbalan uang.
Putusan DKPP mengungkap, bahwa tiga anggota KPU Brebes, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE mendapat sanksi peringatan keras terakhir. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes lainnya hanya menerima peringatan.
Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, jika terbuti ada penggelembungan suara, maka yang bersangkutan bisa terdepak dari kursi DPR di Senayan.
“Tidak ada tempat bagi caleg yang memperoleh kursi dengan cara curang di Senayan. Ini pelanggaran fatal yang harus disanksi tegas,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari terduga para pelaku dalam kasus tersebut.