Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Sumber :
  • iStock/Atstock Productions

Siap – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mencopot jabatan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik. Ia diduga terlibat kasus suap salah satu anggota dewan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.  

Selain Manja Lestari, DKPP juga mencopot jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Trio Pahlevi. 

Keduanya diduga menerima suap salah satu anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, DKPP mengungkapkan, kasus dugaan praktik suap itu dilakukan secara sistematis untuk memenangkan suara di Dapil IX Jawa Tengah.

Adapun dalam amar putusan DKPP secara eksplisit menyebutkan, bahwa dana besar dialirkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes demi memastikan kemenangan Shintya Sandra Kusuma.

“Ini bukan sekadar rumor, ini fakta hukum yang harus ditindaklanjuti secara pidana. Jika dibiarkan, ini menjadi tanda bahwa demokrasi kita telah dijual kepada para pemilik uang,” kata Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko pada Rabu, 29 Januari 2025.

Menurutnya, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532 tentang tindak pidana pemilu. 

Namun sayangnya, lanjut Agus, hingga kini belum ada langkah hukum yang nyata terhadap pihak yang diduga menerima manfaat dari kejahatan pemilu ini. 

"Apakah hukum hanya berani menindak mereka yang kecil sementara para aktor besar terus melenggang bebas?" tanya dia.

Lebih lanjut dirinya berpendapat, meski DKPP telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, sehrausnya penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berlanjut ke ranah pidana. 

Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan, konsekuensi hukum seharusnya tidak berhenti pada sanksi etik. 

“Tidak hanya PAW (pergantian antar waktu), tetapi juga ada dampak hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pelaku penggelembungan suara. Jika ini dibiarkan, maka keadilan telah mati,” ujarnya.

Menurutnya, tidak jelasnya hukum dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan, bahwa ada perlindungan sistematis terhadap aktor politik yang berkepentingan. 

"Jika kasus ini tidak diselidiki lebih dalam, maka demokrasi Indonesia berada di ambang kehancuran," katanya.

Modus Skandal Politik di Brebes 

Data yang dihimpun menyebutkan, diduga manipulasi suara dilakukan dengan instruksi langsung dari KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Angka-angka suara diubah, suara partai tertentu diperbesar, dan mereka yang bekerja sama disinyalir mendapat imbalan uang.

Putusan DKPP mengungkap, bahwa tiga anggota KPU Brebes, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE mendapat sanksi peringatan keras terakhir. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes lainnya hanya menerima peringatan. 

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, jika terbuti ada penggelembungan suara, maka yang bersangkutan bisa terdepak dari kursi DPR di Senayan.

“Tidak ada tempat bagi caleg yang memperoleh kursi dengan cara curang di Senayan. Ini pelanggaran fatal yang harus disanksi tegas,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari terduga para pelaku dalam kasus tersebut.