Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Sumber :
  • iStock/Atstock Productions

Namun sayangnya, lanjut Agus, hingga kini belum ada langkah hukum yang nyata terhadap pihak yang diduga menerima manfaat dari kejahatan pemilu ini. 

"Apakah hukum hanya berani menindak mereka yang kecil sementara para aktor besar terus melenggang bebas?" tanya dia.

Lebih lanjut dirinya berpendapat, meski DKPP telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, sehrausnya penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berlanjut ke ranah pidana. 

Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan, konsekuensi hukum seharusnya tidak berhenti pada sanksi etik. 

“Tidak hanya PAW (pergantian antar waktu), tetapi juga ada dampak hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pelaku penggelembungan suara. Jika ini dibiarkan, maka keadilan telah mati,” ujarnya.

Menurutnya, tidak jelasnya hukum dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan, bahwa ada perlindungan sistematis terhadap aktor politik yang berkepentingan. 

"Jika kasus ini tidak diselidiki lebih dalam, maka demokrasi Indonesia berada di ambang kehancuran," katanya.