Catatan Andi Tatang di Balik Drama 'Jalur Damai' Anggota DPRD Depok

Ilustrasi dugaan kasus cabul anggota DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Kerahasiaan terhadap identitas anak dalam publikasi diatur juga dalam UU SPPA yaitu pada Pasal 97.

Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak yang dipublikasi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000. 

Pelanggaran hak anak dengan disebarkannya identitas anak yang berkonflik dengan hukum melanggar Pasal 19 Ayat (1) UU SPPA sehingga dapat dijatuhi pidana jika merujuk pada Pasal 97 UU SPPA. 

Selain diatur dalam UU SPPA, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum juga diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Pelanggaran melanggar Pasal 19 Ayat (1) UU SPPA sehingga dapat dijatuhi pidana jika merujuk pada Pasal 97 UU SPPA yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000.