Catatan Andi Tatang di Balik Drama 'Jalur Damai' Anggota DPRD Depok
- Istimewa
"Namun praperadilan tidak menyediakan ruang bagi penghentian penegakan hukum atas peristiwa tindak pidana yang diselesaikan dengan jalur perdamaian," tegasnya.
Akan tetapi, menjadi suatu pertanyaan yang substansial dan harus diketahui umum dapatkah dugaan tindak pidana atau tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka dihentikan atau dilakukan SP3 dengan alasan perdamaian atau keadilan restoratif?
"Dalam keadilan restoratif, kejahatan dilihat sebagai pelanggaran dari seseorang terhadap orang lain dan masyarakat. Kejahatan mempunyai dua dimensi baik individual maupun sosial. Pelanggaran menciptakan tanggung jawab dan berfokus pada penyelesaian masalah."
Dosen Ilmu Hukum itu kemudian menjelaskan, hal itu didefinisikan sebagai menerima tanggung jawab dan bersedia untuk memperbaiki atau mengganti kerugian dengan engutamakan dialog dan negosiasi.
Namun Tatang memastikan hal itu tak berlaku untuk kasus pencabulan terhadap anak.
"Bahwa pencabulan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan yang saat ini meresahkan masyarakat dan berdampak pada konflik sosial. Artinya jenis tindak pidana kesusilaan ini tidak dapat dilakukan restorative justice," terangnya.
Kemudian, lanjut Tatang, adapun klaim perdamaian yang dilakukan oleh para pihak merupakan inisiatif dari para pihak yang membuatnya, namun secara hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum.
"Artinya, tidak ada alasan hukum atau legal reason yang membenarkan pengehentian tindak pidana pencabulan terhadap anak karena telah dilakukan perdamaian oleh para pihak," tuturnya.