Catatan Andi Tatang di Balik Drama 'Jalur Damai' Anggota DPRD Depok

Ilustrasi dugaan kasus cabul anggota DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Pada dasarnya semua informasi yang dapat mengungkap jati diri anak pelaku, anak korban, dan anak saksi suatu kejahatan harus disembunyikan, tidak boleh diungkapkan dalam berita," jelasnya. 

"Untuk itu, seluruh insan pers harus selalu merujuk pada tiga suri utama pembuatan berita. Yakni, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)," timpalnya lagi.

Tatang mengingatkan, bahwa kewajiban media untuk melindungi identitas anak yang bermasalah secara hukum juga sudah  termaktub dalam Pasal 5 KEJ. 

"Pasal ini menuliskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan," terangnya. 

Sementara tentang definisi anak, ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah maupun belum menikah.

Ancaman Pidana 

Selanjutnya, terdapat penjelasan mengenai identitas dalam Pasal 19 ayat (1) UU SPPA yang dijelaskan lebih lanjut pada pasal 19 Ayat (2) UU SPPA. 

Identitas dalam pasal 19 ayat (1) mencakup pada nama, wajah, alamat, nama orang tua dari ABH dan/atau anak yang berkonflik dengan hukum dan hal lain yang menyebabkan jati diri ABH dan/anak yang berkonflik dengan hukum terbongkar.