Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asalkan ...
- tvonenews.coma
Siap – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, dukungan ini disertai catatan penting untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, termasuk oleh Fraksi Partai Demokrat.
"Kami menolak jika pengenaan PPN mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Marwan dalam keterangannya pada Selasa (24/12).
Marwan juga menyoroti pengecualian penting dalam kebijakan ini, seperti sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, ia menekankan bahwa kenaikan PPN harus fokus pada barang mewah dan pengusaha besar.
"Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia," katanya.
Fraksi Partai Demokrat juga akan mengawal kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan memperkuat industri padat karya.
Marwan menegaskan, seluruh partai politik yang terlibat dalam pembahasan, termasuk PDIP sebagai Ketua Panja, memiliki tanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU HPP.
"Kenaikan PPN ini adalah langkah penting untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional," tandasnya.