Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak
- Diskominfo Depok
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) yang tidak diambil oleh pelanggar selama lebih dari dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Edrus menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut aturan tersebut, perkara tilang yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari dua tahun dianggap daluwarsa.
"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan dianggap daluwarsa. Wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara tersebut juga gugur," kata Edrus kepada wartawan di Depok, Selasa, 17 Desember 2024.
Edrus menjelaskan bahwa daluwarsa adalah batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap pelanggaran.
Daluwarsa bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar penuntutan tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan surat-surat tilang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.
"Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," katanya.
Edrus mengimbau para pelanggar lalu lintas dari periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda untuk segera melakukannya di Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, guna menghindari penghapusan.