Bapenda Kota Pontianak Tertibkan Reklame Mitsubishi Tak Bayar Pajak
Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Wajib pajak reklame yang telah melakukan pembayaran pajaknya tetapi belum mengantongi izin, tetap harus mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak.
Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur. Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya