Bapenda Kota Pontianak Tertibkan Reklame Mitsubishi Tak Bayar Pajak

Bapenda Kota Popntianak Tertibkan Papan Reklame Belum Bayar Pajak
Sumber :
  • Istimewa

 

“Hal ini dilakukan agar reklame pada seluruh Kota Pontianak tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak taat pajak,” kata Ruli.

 

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak. Ketentuan kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku menyeluruh, baik yang telah memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin titik reklame maupun yang belum mengajukan izin titik reklame.

 

“Kepada wajib pajak reklame, kami tegaskan untuk segera melakukan pembayaran terhadap reklame yang ditayangkan, baik itu yang sudah punya izin titik reklame, sedang mengajukan maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” jelasnya.