Viral Ikan Mola Mola Terdampar di Gorontalo Bangkainya Dievakuasi KKP, Meski Langka Sayang Belum Dilindungi Pemerintah
- istimewa
Ikan Mola Mola memiliki tubuh bulat pipih dan sirip runcing meski belum dilindungi secara hukum di Indonesia, ikan ini masuk kategori rentan (vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Keberadaan Ikan Mola Mola yang semakin langka menjadi daya tarik wisata selam dan fotografi bawah laut namun ancaman terhadap populasinya membutuhkan perhatian lebih untuk melindungi spesies ini dari kepunahan,” terangnya.
Victor juga mengatakan, penanganan ikan terdampar harus segera dilakukan dan memerlukan kolaborasi pemerintah bersama masyarakat. Seperti yang dilakukan dalam penanganan ikan Mola Mola yang terdampar di Pantai Dua Ribu, Gorontalo peristiwa itu diharapkan jadi contoh jika timbul kejadian serupa di masa mendatang.
Tak hanya menjadi simbol keanekaragaman hayati yang ada di laut Indonesia, ikan Mola Mola juga sebagai penanda betapa pentingnya konservasi ekosistem laut untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Lebih lanjut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan Menjelaskan perlunya melestarikan biota laut, dan pentingnya mempertahankan ekosistem laut sebagai aset wisata dan ekonomi bangsa di masa depan.