Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Potret kolase sidang praperadilan Tom Lembong
Sumber :
  • Istimewa

SiapSidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Jakarta Selatan memanas, pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejangung) menyebut bahwa permohonan tersebut cacat formil.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula itu dengan agenda jawaban Kejagung selaku termohon.

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak sah karena tidak ditandatangani. Permohonan praperadilan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Itu keharusan mutlak,” ucap Teguh, perwakilan dari Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Menanggapi hal tersebut, usai sidang selesai kuasa hukum atau pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa itu tidak benar sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud ke hadapan awak media.

“Ini ya. Ini lihat, jadi dikatakan kita ada cacat formil, tidak ditandatangani, ini resminya. Ini resmi diterima oleh pengadilan,” kata Ari kepada awak media seperti dikutip Selasa 19/11/2024.

Dalam dokumen permohonan praperadilan yang ditunjukkan Ari, terlihat ada tanda tangan dari para penasihat hukum Tom Lembong.

Tertulis juga dalam dokumen itu permohonan praperadilan diajukan pada tanggal 5 November 2024.

Karenanya, Ari mengaku heran mengapa dokumen yang dimiliki oleh pihaknya berbeda dengan apa yang diterima oleh pihak Kejagung.

“Itu kita tidak tahu (kenapa berbeda). Itu tanyakan ke pengadilan, tanyakan juga ke mereka (Kejagung). Kalau di kita ada tanda tangannya. Bisa dilihat. (Bisa dipastikan) mereka salah,” ungkapnya.

Sementara itu, disisi lain, perwakilan Kejagung, Zulkifli hanya menyebut dokumen yang dimaksud telah dia sampaikan saat pembacaan jawaban saat sidang berlangsung.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan dokumen tersebut di sidang lanjutan pada agenda sidang pembuktian dokumen dari kedua belah pihak yang akan diselenggarakan besok, Rabu, 20 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti akan kami sampaikan secara pembuktian. Nanti, surat itu, besok,” ucap Zulkifli.