Kisruh PIK 2, Muannas Alaidid Sebut Kasus Said Didu Seperti Buni Yani: Jangan Mau Dibohongin
- Istimewa
Dikutip dari akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, mantan Ketua MK itu menilai Said Didu hanya menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten.
"Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga atau pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2," tulis Mahfud MD dikutip pada Minggu, 17 November 2024.
"Sementara petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000," sambungnya.
Mahfud MD kemudian mengatakan, bahwa Said Didu telah dilaporkan polisi dan pada 19 November 2024 ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Said Didu adalah hak konstitusional," terang Mahfud MD.
"Jadi, polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana," sambungnya.
Mahfud lantas mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.