Kisruh PIK 2, Muannas Alaidid Sebut Kasus Said Didu Seperti Buni Yani: Jangan Mau Dibohongin
- Istimewa
Siap – Pengacara pengembang PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Said Didu adalah murni pelanggaran tindak pidana.
Dikutip dari akun media sosial X pribadinya, @muannas_alaidid, ia menyebut kasus Said Didu nyaris serupa dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Bunyi Yani, maupun Ruslan Buton, yakni terkait penyebaran informasi bohong atau hoax hingga penghasutan.
"Jangan mau dibohongin, kasus Said Didu tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat sama seperti Sugik Nur, Ruslan Buton, Adam Deni, Jonru Ginting, Buni Yani dsb," tulis Muannas Alaidid disitat pada Selasa, 19 november 2024.
Lebih lanjut ia memastikan, bahwa pihak yang melaporkan Said Didu ke polisi tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional, yakni Pantai Indah Kapuk atau PSN PIK 2.
"Kemudian yang melaporkan Said Didu itu bukan dan tak ada hubungan sama sekali dengan PIK 2, tapi sejumlah kepala desa yang tegabung dalam Apdesi dan warga Banten yang marah, ini alasannya. @DivHumas_Polri," ujarnya.
Polemik PIK 2
Sementara itu, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dengan tegas membelas Said Didu terkait polemik yang terjadi di balik mega proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.