Keras! Ini Surat Terbuka Paralegal Depok Terkait Dugaan Oknum DPRD Cabul

Ilustrasi kasus cabul yang diduga libatkan oknum DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Di dalam ruangan tertutup, ber AC namun penuh asap rokok!

Kamis 26 September 2024, menjelang pergantian hari, kami tim Paralegal Depok mengontak kepala unit, meminta agar korban dapat dipulangkan.

Argumen kami, korban sudah terlalu lama berada di dalam, yang kami tidak bisa menjamin bagaimana keamanan psikologisnya, kurang lebih 6 jam korban berada di dalam ruangan unit saat itu. 

Selain itu, Jumat pagi korban sudah dijadwalkan untuk bertemu dengan UPTD dilanjut observasi korban oleh LPSK. 

Kasus ini, dalam pendampingan non litigasinya mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak. Langkah ke UPTD PPA merupakan asistensi yang diberikan dua lembaga negara tersebut kepada Paralegal Depok.

Jumat 27 September 2024, jam 8 pagi, korban pergi ke puskesmas untuk memeriksaan kesehatannya. 

Korban masih memberi kabar dan siap untuk pergi ke UPTD PPA Depok. 

Sejak jam 8 pagi, mobil dinas UPTD sudah standby menjemput korban ditempat yang telah ditentukan.

Namun sejak jam 08.18 pagi, korban tidak lagi bisa dihubungi. Terakhir korban mengabarkan melalui telpon, menyampaikan: “Ibu aku takut”.

Ibu Aku Takut

Dari analisis awal kami, UU Perlindungan Anak, UU TPPO dan UU TPKS bisa digunakan untuk menggambarkan bagaimana korban bisa dilindungi, dalam proses pemeriksaan juga paska kasus.