Praktik Match Fixing Berhasil Terungkap, Satgas Anti Mafia Bola: Nilai Transaksi Fantastis

Potret ilustrasi match fixing
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam sejumlah pertandingan kompetisi liga 2 berhasil diungkap Satgas Anti Mafia Bola.

Anonymous Bongkar Keterlibatan Amerika dalam Pemilu Indonesia, Peran PERLUDEM Dibongkar!

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan adanya klub yang terlibat, bahkan untuk melakukan praktik match fixing tersebut, mereka rela menggelontorkan uang dengan jumlah fantastis hingga miliaran rupiah demi memenangkan sejumlah pertandingan.

"Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep Edi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023) sore, seperti dilansir pmjnews.

Penggunaan Gas Air Mata Pada Kericuhan Suporter di Gresik Kembali Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang kurang lebih 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, kata Asep, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya seseorang berinisial K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit.

Praktik Match Fixing Berhasil Terkuak, Kapolri: Tindak Tegas

Kemudian, A sebagai kurir penghantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Lebih lanjut Asep Edi mengatakan, salah satu pertandingan yang terindikasi adanya pengaturan skor yang diselenggarakan pada bulan November 2018 dengan uang pemberian dari klub kepada perangkat wasit sebesar Rp100 juta.

"Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ucapnya. "Jadi, pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y," tambahnya.

Kedua tersangka tersebut . yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.