Presiden Jokowi Minta Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan saat Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada

Presiden Jokowi Minta Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan seluruh demonstran, yang ditahan saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI.

Geram Soal Isu Ijazah Palsu Terus di "Goreng", Irma Suryani: Penjarakan Biar Kapok!!

"Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Lebih Lanjut Presiden Jokowi mengaku sangat menghormati setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Menurut Jokowi hal tersebut lumrah di dalam negara demokrasi.

Ketua Umum Garda Indonesia Imbau Pengemudi Ojol Tidak Ambil Order saat Aksi 20 Mei

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Jokowi mengungkapkan agar aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Yang mana diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Disebut Galak, Kasmudjo eks Dosen UGM Blak-blakan Soal Ijazah Jokowi: Saya Belum Pernah Melihat

"Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI sebagai tersangkaa, Ada sebanyak 50 demonstran yang diamankan dan diperiksa pihak kepolisian saat demo tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title