Gaduh soal Jilbab Paskibraka 2024, Begini Respons Menpora
Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Yudian menjelaskan anggota paskibraka putri melepas hijabnya secara sukarela.
Baca Juga :
DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran IKN yang Diajukan Kementerian PUPR Sebesar Rp20,32 Triliun
Hal ini sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan tersebut mengharuskan anggota paskibraka mengenakan pakaian seragam.