Firman Hukum Nusantara Duga Pembebasan Lahan Terminal Barang Entikong ada Korupsi
- Istimewa
Siap – Firma Hukum Nusantara menduga kuat adanya praktek yang berindikasikan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pembebasan lahan Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Menurut Kuasa hukum pemilik lahan Edward L Tambunan yang menuturkan dugaan kuat ini terungkap di persidangan sengketa lahan TBI Entikong yang menghadirkan sejumlah saksi.
" Kenapa kita duga ini ada Tipikor, karena kita duga kuat ada praktek mark up luas lahan yang di bebaskan menggunakan uang negara, kita tahu anggaran pembebasan lahan untuk TBI Entikong sebesar Rp 8,3 Miliar, silakan pihak berwenang untuk selidiki kasus ini,"ujar Edward L Tambunan pada Rabu 14 Agustus 2024.
Dikatakannya lagi, "Sementara fakta dilapangan per SPT hanya di bayar Rp 30 juta, hanya 3 SPT di bebaskan itu pun ada mark up luas lahan, seharusnya untuk lahan lokasi TBI Entikong sekarang ini ada 4 SPT harus dibebaskan, karena inilah yang kita menduga kuat adanya terjadinya tipikor yang diantaranya penyalahgunaan wewenang dan mark up oleh sejumlah pejabat berwewenang," ujarmya.
Edward juga mengatakan, hal ini diperkuat dengan kesaksian dari Notaris yang membuat akta peralihan hak lahan yang digunakan untuk pembangunan TBI Entikong, karena kehadiran Notaris tersebut menjadi bukti bahwa adanya permasalahan dalam proses administrasi surat-menyurat terkait lahan tersebut .
"Selain itu didalam persidangan telah terbukti, bahwa sudah nyata adanya perbedaan posisi dan ukuran batas lahan yang di bebaskan, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi maupun revisi oleh Notaris tersebut," jelasnya.
Dikatakanya lagi bahwa, didalam akta yang dibuat Notaris tersebut, terdapat pasal nomor 10 yang menjelaskan bahwa bilamana akta itu benar Notaris tidak perlu dilibatkan dalam perkara ini.