Firman Hukum Nusantara Duga Pembebasan Lahan Terminal Barang Entikong ada Korupsi

Firma Hukum Nusantara
Sumber :
  • Istimewa

"Jelas Notaris mengingkari pasal Nomor 10 yang di buatnya tersebut, tertulis bahwa jika akta yang dibuatnya itu benar maka dirinya (Notaris) seharusnya tidak perlu dilibatkan dalam perkara ini, akan tertapi dia hadir, tentu membuktikan bahwa penetapan Akta tersebut memiliki masalah dan jelas akta yang dibuatnya tidak lah benar," ungkap Advokat Firma Hukum Nusantara in.

Keras, BPM Tolak Kehadiran GRIB Besutan Hercules di Kalbar: Setetes Darah Pun Tidak Akan Mundur

Edward L Tambunan juga menuturkan hal ini terungkap pada persidangan sengketa pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sanggau Kemudian, didalam persidangan terungkap bahwa pembebasan lahan tersebut memiliki anggaran dari APBN senilai Rp 8.3 Miliyar, namun Fakta dalam persidangan menyebutkan bahwa nilai persatuan Surat Pernyataan tanah (SPT) hanya senilai 30 Juta, sedangkan dalam pembebasan lahan tersebut meliputi 4 SPT namun yang di bebaskan hanya 3 SPT.

Sementara Juru bicara Pengadilan Negeri Sanggau, Muhammad Nur Hafizh membenarkan Pengadilan Negeri Sanggau telah mengelar persidangan sengketa lahan TBI Entikong, dan pada persidangan pada hari Kamis 8 Agustus 2024 dengan agenda persidangan menghadirkan bukti dan saksi tambahan dari pihak tergugat dan pengugag.

BPM Kalbar Tolak Berdirinya GRIB Jaya Kalbar, Ini 4 Isi Pernyataan Sikapnya

"Pada Kamis 8 Agustus 2024 untuk agenda pembuktian yang terakhir oleh para pihak, dimana para penggugat dan tergugat menghadirkan saksi. Hakim 1 Majelis Hakim persidangan Sengketa lahan TBI Entikong juga menuturkan setelah persidangan kemarin, selanjutnya persidangan akan ada kesimpulan dan dilanjutkan dengan putusan," ujarnya.

saat di konfirmasi. Sementara satu diantara saksi yang hadir dalam sengketa lahan TBI Entikong yakni Sekdes Entikong Edi Setia Saputra, Sekertaris Desa Entikong membenarkan lokasi TBI Entikong sebelumnya adalah lahan kebun lada yang di kuasai oleh kelompok tani yang berkelompok menggarap lahan seluas satu hektare.

Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tidak ada Penyelidikan Kasus Korupsi di IAIN

"Dari awal pembebasan lahan, perangkat Desa tidak pernah dihadirkan dari mulai perencanaan, maupun pembangunan TBI Entikong itu kami tidak pernah dilibatkan sama sekali, bahkan saat pembebasan lahan saja kami tidak mengetahui," ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan TBI Entikong ini, kenapa tidak mau melibatkan perangkat desa.

Halaman Selanjutnya
img_title