Dicecar soal Gugat Usia Capres Cawapres, Almas si Mahasiswa UNS Mendadak Lupa: Pikun Saya
- Tangkapan layar YouTube surakarta
Siap – Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNS (Universitas Negeri Surakarta) yang mengajukan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi atau MK, tengah jadi sorotan banyak pihak.
Dalam gugatannya itu, putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman itu mengajukan gugatan ke MK terkait syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dikecualikan bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baik itu di tingkat provinsi, atau kabupaten, kota. Nah gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh MK pada Senin 16 Oktober 2023.
Lantas apa tujuan Almas si mahasiswa UNS melakukan gugatan itu?
Dalam video yang beredar ini, Almas si mahasiswa UNS itu mengaku, gugatannya tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian diskusi dengan tim kuasa hukum.
"Iya, itu diskusi sama kuasa hukum. Kan saya awalnya magang di Kartika, dapat suport juga," katanya dikutip pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Namun ketika disinggung kapan agenda diskusi itu dilakukan, Almas mengaku tidak ingat.
"Wah kalau pasnya, tanggal-nya saya kurang anu. Mungkin kuasa hukum yang tahu, saya kurang tahu," katanya.
Pria berkacamata itu membantah jika gugatannya itu diperintah oleh sang ayah.
"Niat saya sendiri saja," ujarnya sambil tertawa.
Ketika ditanya alasan ia melakukan gugatan, Almas enggan menjawabnya.
Lebih lanjut ketika disinggung kapan dirinya melakukan diskusi terkait usia capres dan cawapres? Almas lagi-lagi mengaku lupa.
"Tangal diskusi nya itu maslah tanggal, kapan ya? Kayanya sebelum September itu apa? Agustus. Lupa saya, agak lupa, soal masalah hari tanggal ini pikun saya," katanya sambil cengengesan.