Densus 88 Polri Tangkap Terduga Terorisme di Jawa Timur Hendak Ledakan Rumah Ibadah

Densus 88 Anti Teror Tangkap Terorisme di Malang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur, pada Rabu 31 Juli 2024.

Kabupaten Sampang Masuk Daerah Rawan Tinggi Pilkada, Ini Sebabnya

Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

Kapolres Kubu Raya Tegaskan Akan Tindak Personel yang Terlibat Politik Praktis

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," jelas Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, pada Jumat 2 Agustus 2024.

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Wisata Awet Muda di Pulau Gili Iyang Sumenep

''Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini,''tambahnya.

Lebih lanjut, Trunojoyo mengatakan, tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.**