Bak Api Dalam Sekam: TPNGP Bentangkan Kritik Pedas ke MK terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

TimTPNGP
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Menurut Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim, keputusan MK dinilai melampaui kewenangannya.

Chico Hakim menekankan bahwa MK seharusnya hanya memeriksa aturan yang bertentangan dengan konstitusi, bukan mengambil muatan baru di luar materi pokok UU yang diuji.

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

 "Ini di luar kewenangan MK," tegas Chico Hakim di Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Meski menghormati keputusan MK, Chico Hakim menyatakan bahwa apa yang diputuskan oleh MK tidak secara otomatis menjadi hukum. 

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Dia menegaskan bahwa penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan berada di tangan pemerintah dan DPR RI.

Sikap kami jelas mengenai hal tersebut, kata Chico Hakim. Ia juga mengingatkan KPU dan Bawaslu bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi, sehingga syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tetap berlaku.

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S. Langkun mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK. 

Meski demikian, TPNGP tetap menghargai keputusan lembaga tersebut sambil mengkritik penambahan materi baru dalam UU pemilu.

Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara TPNGP dan MK, mempertanyakan batas kewenangan lembaga peradilan tertinggi terkait penafsiran aturan pemilu.