Misteri Putusan MK: PKS Curiga Ada Politik Dinasti di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres

Hidayat nurwahid
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres menjadi sorotan utama hari ini, memicu perdebatan sengit dan tanggapan tajam dari berbagai pihak.

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Salah satunya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang melalui Wakil Ketua Majelis Syuro, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik keras perubahan sikap MK.

HNW menyoroti keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres.

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Kritik pedas ini didasarkan pada keputusan sebelumnya MK yang menolak gugatan serupa terkait batas usia kepala daerah pada tahun 2021.

 "Logika hukumnya, jika untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres?" ujar HNW.

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Spekulasi pun bermunculan terkait keterkaitan putusan MK dengan Pemilu Presiden 2024, khususnya terkait Wali Kota Solo, Gibran.

 HNW juga menyiratkan pertanyaan apakah langkah MK merupakan politik dinasti, menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Tak hanya PKS, Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, ikut menyuarakan keprihatinan. Almuzammil mendesak MK untuk menolak permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres.

 Menurutnya, keputusan MK dapat membawa dampak negatif dan dituduh bermain politik menjelang Pilpres.

"Momentum ini menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguatkan dugaan negatif bahwa MK ikut bermain politik," ungkap Almuzammil.

Ia menekankan konsistensi MK dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.

Almuzammil mengutip putusan MK No. 15/PUU-V/2007 terkait syarat usia calon kepala daerah, menyoroti konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya.

Jika MK tidak konsisten, dikhawatirkan akan muncul berbagai uji materi UU terkait usia, membuka polemik lebih lanjut. 

"MK seakan berubah menjadi positif legislator, bukan tak mungkin usia pensiun TNI, Polri, PNS, menjadi polemik ke depannya," tandas Almuzammil.

Pilihan MK dalam kasus ini memang menjadi sorotan tajam, menyisakan pertanyaan besar tentang arah kebijakan hukum di masa depan.