Calon Walikota Depok Supian Suri dan Relawan Kristiani Tandatangani Nota Kesepakatan Begini Isinya

Calon Walikota Depok Supian Suri dan Relawan Kristiani
Sumber :
  • istimewa

Siap – Calon Walikota Depok Supian Suri menghadiri acara pengenalan secara dalam antara Relawan Kristiani Supian Suri (RKS) yang berlangsung di Margonda Raya,

Singgung Masalah Depok, Dedi Mulyadi Ingatkan Jangan Bermain Isu SARA di Pilkada

Adapun agenda pertemuan tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Supian Suri dengan Relawan Kristiani apabila Supian Suri terpilih dalam Pilkada Depok 2024.

Ketua RKS, Rienova Serry Donie menjelaskan, agenda pertemuan dengan Supian Suri itu membahas untuk saling berkenalan satu dengan yang lain dan membangun Nota Kesepakatan yang ditandatangani basah kedua belah pihak.

Lewat Peringatan Maulid Nabi Kader Gerindra Sosialisasikan Supian Suri Jadi Calon Walikota Depok

“Artinya ketika beliau (Supian Suri) terpilih dalam Pilkada Kota Depok dan menjabat sebagai Walikota atau Kepala Daerah akan siap menyanggupi nota kesepakatan tersebut,” kata Rienova Serry Donie, Kamis (25/7/2024).

Rienova mengungkapkan ada 4 poin Nota Kesepakatan yang diberikan RKS kepada Supian Suri, yang tentunya seluruh isinya terkait kepentingan umat dan tempat beribadah umat kristiani, termasuk soal kerukunan umat beragama di Kota Depok.

Janji Penuhi Kebutuhan Belajar dan Mengajar di Kota Depok Supian Suri Bakal Adopsi Program PIP

Terdapat 4 poin dalam Nota Kesepakatan tersebut poin pertama, sesuai dari PBM no 8 dan 9 Menag dan Mendagri tahun 2006 adalah mempertegas kewenangan Kepala Daerah dalam mengatur kerukunan antar umat beragama.

Maka segala bentuk kebebasan beribadah, izin rumah ibadah dan izin sementara tempat ibadah lebih baik dan lebih mudah. Dan Kepala Daerah harus responsif terhadap semua masalah yang berkembang.

Bertindak adil dalam menegakan kewenangan untuk mengatur kewenangan untuk mengatur kerukunan antar umat beragama.

Selanjutnya, poin kedua adalah Dunia Pendidikan yang Diskriminatif Harus Dihapus, Oleh kewenangannya Kepala Daerah memberikan kesempatan para Guru Agama Kristiani untuk menjadi ASN.

Apabila belum memungkinkan harus mampu memberikan tunjangan untuk mereka dan bisa melangsungkan proses belajar dengan nyaman.

Lalu poin Ketiga, Umat Kristiani yang berkarya di pemerintahan agar diberi kesempatan yang sama dalam karir dan jabatan sesuai kompetensinya, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap agamanya.

Dan poin yang Keempat, Bantuan terhadap Gereja atau umat Kristiani, juga dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara komprehensif.

Rienova Serry Donie mengatakan seluruh poni Nota Kesepakatan tersebut melalui perumusan bersama seluruh jajaran RKS yang mewakili setiap suara umat Kristiani, sehingga Supian Suri wajib menyanggupi permintaan yang memang menjadi hak dasar warga negara Indonesia.

“Semoga pak Supian Suri menjaga dan merealisasikan kesepakatan yang sudah di tanda tangani ini. Karena umat Kristiani Kota Depok juga hak warga negara Indonesia,” tandasnya.