Tersangka Kasus Penganiayaan Kekasih Sampai Tewas, Anak Eks DPRD Divonis Bebas: Hukum Tak Adil

Foto Putra eks Anggota DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Dengan alasan Hakim Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti kejanggalan yang mampu untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 25 Juli 2024. 

BPM Kalbar Tolak Berdirinya GRIB Jaya Kalbar, Ini 4 Isi Pernyataan Sikapnya

Mulanya tuntutan sekitar hukuman dengan masa kurungan 12 tahun penjara menurut keterangan resmi dari Pasal 338 KUHP. 

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ucap Ketua Majelis hakim saat dalam baca keputusan terhadap Ronald Tannur.

PDI Perjuangan Makin Optimis Supian-Chandra Kalahkan Petahana dari PKS 20 Tahun Berkuasa

Selanjutnya Ronald Tannur saat mendengar keputusan itu dari Hakim Erintuah Damanik merasa terharu berlinang air mata. 

Usai sidang dinyatakan selesai, Ronald Tannur menyampaikan rasa bersyukurnya dan tahap selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Ini Silsilah 3 Pemain Naturalisasi yang Akan Perkuat Timnas Indonesia di Piala Dunia

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan rasa syukurnya.

Dikesempatan yang sama, Penasehat hukum dari Ronald Tannur, Sugianto mengaku bahwa menyambut baik keputusan itu dengan menyatakan keadilan sudah dijalankan.

Halaman Selanjutnya
img_title