Tersangka Kasus Penganiayaan Kekasih Sampai Tewas, Anak Eks DPRD Divonis Bebas: Hukum Tak Adil
- Istimewa
Dengan alasan Hakim Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti kejanggalan yang mampu untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 25 Juli 2024.
Mulanya tuntutan sekitar hukuman dengan masa kurungan 12 tahun penjara menurut keterangan resmi dari Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ucap Ketua Majelis hakim saat dalam baca keputusan terhadap Ronald Tannur.
Selanjutnya Ronald Tannur saat mendengar keputusan itu dari Hakim Erintuah Damanik merasa terharu berlinang air mata.
Usai sidang dinyatakan selesai, Ronald Tannur menyampaikan rasa bersyukurnya dan tahap selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan rasa syukurnya.
Dikesempatan yang sama, Penasehat hukum dari Ronald Tannur, Sugianto mengaku bahwa menyambut baik keputusan itu dengan menyatakan keadilan sudah dijalankan.