Kelakar Pitra Romadoni Soal Sidang PK Saka Tatal, Bisa Jadi Blunder Sendiri, Hati hati!!

Potret kolase Saka Tatal dan Pitra Romadoni
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pitra Romadoni yang keukeh menyebut kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan membantah soal kesaksian palsu yang disebutkan Dede, kini berkelakar soal sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal hari ini Rabu 24/7/2024.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

Ia mengatakan bahwa PK yang diajukan pihak Saka Tatal bisa jadi blunder sebab ada tiga kemungkinan hasil yang didapat.

Pertama, kata Pitra, PK bisa diterima dan kedua bisa juga ditolak kemudian yang terakhir, hakim bisa mengubah hukuman Saka Tatal menjadi lebih berat.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.

Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain. Pada 2016 silam saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.

Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).

'Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak." kata Pitra seperti dikutip YouTube Kompas TV, Rabu 24/7/2024.

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati lho, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," sambungnya.

Menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," pungkasnya.