MK Siap Putuskan Nasib Cawapres PSI Santai, Tapi Ada Kecurigaan?

Logo psi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada hari ini. 

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

PSI mengusulkan agar batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang saat ini ditetapkan 40 tahun, dikembalikan menjadi 35 tahun sesuai dengan dua Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelumnya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, menyatakan kesiapannya untuk menghormati setiap keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

 "Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Francine.

Menurutnya, PSI telah konsisten dalam menjadi wadah politik bagi anak muda serta berjuang untuk melindungi hak konstitusional mereka.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

 "Usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak pemimpin muda yang sukses di tingkat daerah, dan sangat mungkin mereka sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," tambah Francine, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara bidang Hukum PSI.

PSI sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa pada tahun 2019 terkait usia minimal kepala daerah, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.

Meski demikian, PSI tetap semangat dalam memperjuangkan kepercayaan publik terhadap potensi dan kompetensi anak muda.

"Apa lagi, tren internasional saat ini menunjukkan bahwa banyak negara memberikan kesempatan kepada pemimpin muda, usia 35-39 tahun, untuk menduduki jabatan presiden atau perdana menteri," sambungnya.

Francine menyatakan keyakinannya pada independensi MK dalam mengambil keputusan dan menegaskan kembali kesiapan PSI untuk menghormati apapun hasil keputusan MK. 

Meskipun mungkin permohonan kami ditolak, MK adalah institusi peradilan independen yang tidak dapat diintervensi secara politik.