MK Siap Putuskan Nasib Cawapres PSI Santai, Tapi Ada Kecurigaan?

Logo psi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada hari ini. 

Kaesang Berpeluang Berduet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024 PKS: Masih Terus Dinamis

PSI mengusulkan agar batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang saat ini ditetapkan 40 tahun, dikembalikan menjadi 35 tahun sesuai dengan dua Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelumnya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, menyatakan kesiapannya untuk menghormati setiap keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

Dukung Anies, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP hingga PSI di Pilgub Jakarta: Nyaman Saja

 "Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Francine.

Menurutnya, PSI telah konsisten dalam menjadi wadah politik bagi anak muda serta berjuang untuk melindungi hak konstitusional mereka.

Disebut Kuda Hitam di Pilwalkot Bandung, Marshall Mendadak Disambangi Farhan Nasdem, Ada Apa?

 "Usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak pemimpin muda yang sukses di tingkat daerah, dan sangat mungkin mereka sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," tambah Francine, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara bidang Hukum PSI.

PSI sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa pada tahun 2019 terkait usia minimal kepala daerah, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.

Halaman Selanjutnya
img_title