MK Siap Putuskan Nasib Cawapres PSI Santai, Tapi Ada Kecurigaan?

Logo psi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada hari ini. 

Dedi Mulyadi Disebut Bakal Blunder Soal Pemilih Gen Z, Daddy: Itukan Baru Asumsi, Faktanya?

PSI mengusulkan agar batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang saat ini ditetapkan 40 tahun, dikembalikan menjadi 35 tahun sesuai dengan dua Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelumnya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, menyatakan kesiapannya untuk menghormati setiap keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

 "Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Francine.

Menurutnya, PSI telah konsisten dalam menjadi wadah politik bagi anak muda serta berjuang untuk melindungi hak konstitusional mereka.

Arsul Sani Berharap Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis

 "Usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak pemimpin muda yang sukses di tingkat daerah, dan sangat mungkin mereka sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," tambah Francine, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara bidang Hukum PSI.

PSI sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa pada tahun 2019 terkait usia minimal kepala daerah, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.

Halaman Selanjutnya
img_title