Kok Bisa, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bukan Pembunuhan, PK Saka Tatal Diterima Karena Hakim Keliru

Foto Susno dan Vina
Sumber :
  • Istimewa

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

Innalillahi wa Innailaihi Rojiun, Bendahara Umum Demokrat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," ujar Susno.

Kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

Resmi Jadi Tersangka di Kasus Lolly, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara?

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Pernyataan Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Miris! Warga Keluhkan Lampu Pelican Crossing SDN Pocin 1 Depok Mati 3 tahun

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Sebagaimana diketahui, kasus Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title