Ikut Terseret Korupsi BTS Kominfo, Siapa Sadikin Rusli?
- Istimewa
"Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," jelas Sumedana.
Adapun peran Sadikin Rusli diduga melakukan permufakatan jahat dengan imbalan berupa uang sekira Rp 40 miliar.
"Diduga itu merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui ersangka WP."
Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, lanjut Sumedana, maka tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status Sadikin Rusli dari semula saksi menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," katanya.