Geram, Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Cocok Dipecat Jika PK Tersangka Kasus Vina Diterima: Salahnya
- Istimewa
Aryanto juga menegaskan untuk mendukung pengajuan PK semua terpidana sebab menurutnya kasus Vina akan terang usai proses PK berjalan.
"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.
Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam, PK pun akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.
"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.
Diberitakan terlebih dulu sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka merupakan Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sebab ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eki secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.