Pria di Kubu Raya Nekat Curi Jaringan Telkomsel Lantaran Upah Belum Dibayar
Selasa, 16 Juli 2024 - 08:49 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pelaku AS kini sudah di tahan di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga :
Tragis, Seorang Mahasiswa Tewas Tersambar Petir saat Pendakian di Gunung Bawang Bengkayang
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara 5 Tahun,’’tegasnya.