Pria di Kubu Raya Nekat Curi Jaringan Telkomsel Lantaran Upah Belum Dibayar
Selasa, 16 Juli 2024 - 08:49 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pelaku AS kini sudah di tahan di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara 5 Tahun,’’tegasnya.