Pria di Kubu Raya Nekat Curi Jaringan Telkomsel Lantaran Upah Belum Dibayar

Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Pencurian Besi Telkomsel
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku AS kini sudah di tahan di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Melalui Program TJSL, PLN UID Kalbar Dukung Kejayaan Jeruk Tebas

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara 5 Tahun,’’tegasnya.