Terungkap, Gudang Kabel di Cibubur yang Terbakar Diduga Tak Berizin

Potret pertemuan pihak manjemen gudang kabel dengan pihak Lingkingan
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

Siap –Terungkap, pihak manajemen gudang kabel Telkom di dekat Komplek DDN kawasan Cibubur atau tepatnya di RT 05 RW 09 Kelurahan Harjamukti Depok yang terbakar ternyata tidak pernah berkomunikasi dengan pihak aparat lingkungan (RT dan RW) bahkan Kelurahan selama beroperasi dan diduga tak berizin.

Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo Terbakar Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Temukan Ini saat Olah TKP

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kelurahan Harjamukti Jaka Suhendra usai mendampingi Lurah saat meninjau lokasi, Sabtu 14 Oktober 2023 siang.

"Jadi selama beroperasi, pihak manajemen gudang tidak pernah ada komunikasi dengan aparat lingkungan seperti RT/RW apalagi Kelurahan," ungkapnya.

Polisi Turunkan Tim Labfor untuk Mengungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

Setelah peristiwa tersebut, Kata Jaka, dirinya beserta jajaran RT/RW langsung meninjau lokasi dan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen yang diwakili oleh bagian kemanan gudang.

"Setelah dikonfirmasi terkait perizinan kegiatan gudang diduga belum ada karena perwakilan manajemen tidak dapat menunjukan bukti bahwa keberadaan gudang tersebut telah memiliki izin dan malah berdalih tidak pernah ada pengawasan dari pihak lingkungan," katanya.

Rumah Wartawan Media Tribata Kebakaraan, Satu Keluarga Tewas

Jika dilihat dari keberadaannya, menurut Jaka, harusnya gudang tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk melakukan kegiatan disitu, terlebih, gudang tersebut cukup lumayan besar volume kegiatannya dan berada ditengah pemukiman.

"Untuk kepastiannya kami akan segera melakukan pengecekan izin dari bangunan tersebut ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," tuturnya.

Selain itu, lanjut Jaka, pihak nya juga akan berkordinasi dengan DPMPTSP untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha pergudangan atau industri terkait perizinannya di wilayah Harjamukti agar peristiwa kebakaran ini tidak terjadi kembali dikemudian hari.

"Kordinasi terkait pengawasan izin mendirikan bangunan dan fungsinya bakal segera kami lakukan agar kejadian seperti tidak terulang kembali," katanya.

Jaka juga mengakui bahwa peristiwa kebakaran tersebut merupakan musibah yang tidak bisa dihindari, namun, jika setiap kegiatan mendirikan bangunan terpantau, potensi musibah seperti ini paling tidak bisa dihindari sedini mungkin.

Karena menurutnya, ketika masyarakat ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus melampirkan izin lingkungan dari RT dan RW untuk mengajukan rekomendasi ke Kelurahan.

"Nah dalam peristiwa kebakaran ini ada indikasi bahwa bangunan gudang tersebut belum berizin, karena jika dilihat dari posisinya saja sudah tidak mungkin diizinkan karena ditengah pemukiman dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Depok, terlebih, pihak gudang tidak pernah berkomunikasi dengan aparat setempat," tandasnya