Hakim MK Terancam Pidana Jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres

Ilustrasi polemik usia capres cawapres di MK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi atau MK terus bergulir.

Polemik Judi Online, Menkominfo hingga Wulan Guritno Jadi Sorotan

Kabarnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres dan cawapres itu akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menduga, adanya hubungan antara para pemohon uji materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan bakal cawapres yang disebut-sebut akan mengusung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Muncul Sinyal Dukungan Partai NasDem untuk Kaesang di Pilkada Jakarta, Asal Mau Jadi Cawagub Anies

"Semakin menegaskan bahwa permohonan uji materiil dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres," katanya dalam diskusi virtual dengan tema "Senin Keramat Palu MK : Marwah Kontitusi Di Ujung Tanduk?" pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Dengan demikian, lanjut Petrus, Anwar Usman, selalu Ketua Mahkamah Konstutusi sekaligus Hakim Konstitusi harus mendeclare mundur dari persidangan perkara a'quo.

Dituding Rocky Gerung Masuk Angin soal Pilgub Jakarta, Ini Jawaban PKS

Sebab menurutnya, terdapat benturan kepentingan  antara Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo yang diketahui ada hubungan keluarga. 

"Maka 9 Hakim Konstitusi di MK harus memutuskan mengundurkan diri dan putusan mundur itu seharusnya dibacakan dalam persidangan besok tanggal 16 Oktober 2023 nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title