'Nyeleneh' Razman Nasution Serang Lapor Hakim Eman, Farhat Abbas: Tahu Dirilah Iuran RT Aja Nunggak
- Istimewa
Farhat menjelaskan juta dia hanya membela orang yang diduga tidak salah tetapi dihukum penjara.
"Kamu seolah-olah membela orang yang dibunuh, memang ada yang setuju orang yang dibunuh? Tapi kan kita enggak setuju orang yang tidak salah dihukum."
"Jadi pengadilan tuh udah tahu, kalian tuh udh enggak laku. Udah dicuekin karena kalian kasar sama pengadilan. Kasar sama hakim, ngejek-ngejek," tambahnya.
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurut Razman, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, Razman menyatakan, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.