Geram! Polisi Ungkap Mantan Manajer Fuji Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan, Tapi Masih Rakus

Fotonya Fuji dan Manager
Sumber :
  • Istimewa

SiapSelebgram Fujian Utami Putri atau Fuji ini pun merasa puas sekaligus bahagia karena mantan manager, Barata Ageng (BA) yang dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, akhirnya dapat diusut namun sebenarnya digaji perbulan sebesar Rp500 ribu. 

Geger, Diduga Terlibat Adu Jotos, Selebgram Cantik Chandrika Chika Dipolisikan?

"Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang responsif dan cepat dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang kami laporkan,”

“Sehingga penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan dan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya," ucap Sandy selaku Kuasa Hukum Fuji pada Sabtu 6 Juli 2024.

Respon Clara Shinta Dituding Sebagai Penyebar Pertama Video Gus Miftah, Gausah Ditanggepin?

Sandy mengatakan, dalam waktu dekat dirinya dengan Fuji berencana untuk menemui mantan managernya yang kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat demi menindaklanjuti alasan penggelapan uang tersebut.

Batara ternyata mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan saat bekerja untuk Fuji sehingga Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan, meski hanya digaji Rp 500 ribu, Batara berhak atas 5-10 persen dalam perjanjian kerja sama Fuji dan suatu brand.

Polemik Penyebar Pertama Video Gus Miftah Kian Memanas, Muncul Isu Ternyata dari Orang Dekat?

"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi,”

“Saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis 11 Juli 2024. 

Kerja sama yang dilakukan Fuji biasanya seperti iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting seluruh uang dari kontrak itu mengalir ke rekening pribadi tersangka.

"Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU,”

“ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," jelas Tomi Kurniawan.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," tambahnya.

Terlebih dulu, Batara Ageng menggunakan uang gelap untuk bayar angsuran apartemen hingga kredit mobil, Ia juga pakai uang itu untuk kebutuhan hidup.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis 11 Juli 2024.

Tomi menjelaskan, sejatinya hubungan antara Fuji dan Batara baik-baik saja sejak pertama Namun usai bekerja beberapa lama. 

Batara tergoda untuk menggelapkan penghasilan milik Fuji. Sebelumnya polisi mencatat Batara belum pernah melakukan tindak pidana apapun.

"Jadi memang hub awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) Belum pernah ada tindakan pidana apapun," ungkap Tomi.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.