Persembunyian Pegi Perong Asli Terungkap, Aep Kegep Gunakan Jaket XTC, Ini Bocorannya

Pegi Setiawan dan Aep jaket XTC, dimana Perong?
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengklaim telah mengantongi keberadaan Perong, pelaku yang diduga sebagai pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Lantas gimana nasib Aep?

Makin Terpojok, Elza Syarief Tuding Dedi Mulyadi Bayar Aep dan Suroto Buat Cabut Laporan?

Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, sosok Perong yang asli saat ini berada di Cirebon. Kabar tersebut ia dapat dari salah satu anggota geng motor

Marwan menyebut, intelijen harus diterjunkan untuk memburu Pegi Perong yang asli. Ia bahkan bersedia membantu pihak berwajib mencari tersangka asli yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam. 

Detik detik Elza Syarief Dibuat Tak Berkutik Jutek Bongso, Ini Fakta, Baca Lagi Putusannya!!!

Nah terlepas dari informasi yang beredar ini, sosok Aep sendiri sampai sekarang masih misterius. 

Pria yang sebelumnya disebut sebagai saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon dan Eki mendadak hilang setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas. 

Sempat Sesumbar Tantang Aldi Sumpah Pocong, Aris Papua Ternyata Kini Jadi Klien Elza Syarief?

Mengejutkannya lagi, belakangan muncul sejumlah foto yang memperlihatkan Aep mengenakan jaket warna biru yang diduga atribut geng motor XTC

Aep sendiri sempat jadi sorotan lantaran bersikeras meyakini bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

Namun tudingannya itu gugur, setelah hakim mengabulkan sidang praperadilan Pegi beberapa hari lalu. 

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.