Tangis Eks Kabareskrim Susno Duadji Bertemu Pegi Setiawan: Nasibnya Sama dengan Saya

Komjen (purn) Susno Duadji dan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Kabareskrim (Komjen) Susno Duadji tak kuasa menahan tangis ketika bertemu langsung dengan Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Susno merasa iba dengan nasib Pegi Setiawan lantaran menurutnya hal itu pula lah yang sempat ia rasakan ketika dijebloskan ke penjara.

Padahal, Susno Duadji yakin jika dirinya pun tak bersalah. 

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

"Karena nasibnya sama dengan saya, gitu kan. Iya, saya ini jenderal loh, aktif waktu itu ditangkap loh. Di penjara loh, bisa. Ya sudah mudah-mudahan Indonesia ke depan bagus, semangat, amin," katanya dikutip dari YouTube INews pada Kamis, 11 Juli 2024.  

Jenderal bintang tiga Polri itu juga sempat membayangkan saat Pegi Setiawan berada di dalam penjara.

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

"Saya membayangkan Pegi di dalam tahanan pada waktu itu. Kenapa saya membayangkan gitu? Karena saya pernah ditahan juga, gitu ya. Saya pernah ditahan polisi, saya pernah ditahan, dipenjara," ujarnya.

"Betapa enggak enaknya kalau tidak bersalah ditahan, itu saya merasakan itu makanya kalau terkait dengan ketidakadilan saya tampil di depan," sambungnya. 

Dalam momen pertemuannya dengan Pegi, Susno Duadji tampak tak kuasa membendung air mata. 

"Aku enggak bisa berkata, selamat ya. Kamu harus bangkit lagi, kamu masih muda dan kamu mendapat simpati dari media luar biasa," tuturnya pada Pegi dengan mata berkaca-kaca. 

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.